Dalam rangka melaksanakan fungsi legislatif dan melaksanakan tugas sebagai anggota DPR/MPR RI, anggota DPR RI berkewajiban melaksanakan ...
Dalam rangka melaksanakan fungsi legislatif dan melaksanakan tugas sebagai anggota DPR/MPR RI, anggota DPR RI berkewajiban melaksanakan sosialisasi RUU kepada masyarakat di daerah pemilihan. RUU yang disosialisasikan adalah RUU yang berkaitan dengan Komisi VIII sebagai wilayah kerja Achmad Mustaqim. Achmad Mustaqim melaksanakan sosialisasi RUU Pelaksanaan Ibadah Haji dan Umroh (PIHU) kepada masyarakat, mengingat Achmad Mustaqim sebagai anggota Komisi VIII setiap harinya melakukan kerja-kerja yang salah satuya berkaitan dengan Kementerian Agama RI.
Pelaksanaan Sosialisasi RUU PIHU dilaksanaka di Yayasan Kyai Zen Rahmat, Kecamatan Kembaran, Kabupaten Banyumas, yang merupakan salah satu dapil Achmad Mustaqim. Yayasan Kyai Zen Rahmat memiliki banyak jama’ah dan santri, yang kemudian sosialisasi RUU PIHU dilaksanakan di Yayasan tersebut bisa berdampak pada jama’ah dan santri di lingkungan Yayasan. Mengingat jama’ah keagamaan Yayasan tersebut merupakan subjek sekaligus objek dari RUU PIHU.
Tujuan dari dilaksanakannya sosialisasi RUU PIHU adalah agar dapat meningkatkan pengetahuan dan pemahaman masyarakat terhadap hak-hak penyelenggaraan dan perlindungan ibadah haji dan umroh, agar dalam pelaksanaan ibadah haji bersifat aman dan nyaman. Khususnya, pelaksanaan ibadah haji merupakan jenis ibadah yang dilakukan di negara lain, sehingga membutuhkan penanganan secara khusus dan mendetail demi kelancaran, keselamatan, dan ketertiban, khususnya sesuai dengan peraturan yang sudah ditetapkan.

COMMENTS