Salah satu fungsi anggota Dewan yang tertuang dalam UU MPR, DPR, DPD, DPRD (MD3) adalah fungsi aspirasi, dimana Dewan menyerap aspirasi ...
Salah satu fungsi anggota Dewan yang tertuang dalam UU MPR, DPR, DPD, DPRD (MD3) adalah fungsi aspirasi, dimana Dewan menyerap aspirasi masyarakat di daerah pemilihan dan memperjuangkannya di Parlemen bersama dengan anggota Dewan lain. salah satu kegiatan yang berhasil dibawa ke daerah pemilihan dari hasil perjuangan Achmad Mustaqim memperjuangkan aspirasi masyarakat adalah program sembilan bahan pokok (sembako) Kementerian Sosial RI.
Achmad Mustaqim menerima aspirasi mayarakat di Kabupaten Cilacap dan Banyumas mengenai tingkat kemiskinan masyarakat yang tinggi di desa-desa. Berbeda dengan kota yang dekat dengan kesejahteraan, desa-desa di Kabupaten Cilacap dan Banyumas masih banyak yang belum tersentuh dengan program Pemerintah yang berkaitan dengan kesejahteraan. Melihat permasalahan tersebut, ditambah aspirasi masyarakat untuk membawa program kesejahteraan ke desa, Achmad Mustaqim memperjuangkan program Sembako untuk masyarakt Miskin dari Kementerian Sosial RI.
Penyerahan bantuan sembako tersebut dilakukan di beberapa titik yang mencakup 10 Kecamatan masyarakat miskin penerima bantuan sembako. Adapun masyarakat penerima bantuan sembako Kementerian Sosial diantaranya; masyarakat kecamatan Kedungreja, Cimanggu, Majenang, Nusawungu, Adipala dan Kroya untuk Kabupaten Cilacap. Sisanya dilakukan untuk masyarakat Kabupaten Banyumas di Kecamatan Purwokerto Selatan, Patikraja dan Kembaran.
Terakhir, Achmad Mustaqim berharap pembagian sambako adalah awalan untuk membantu meningkatkan kesejahteraan masyarakat miskin di Kabupaten Cilacap dan Banyumas. Mengingat sembako adalah bantuan yang sifatnya habis pakai, maka Achmad Mustaqim akan terus memperjuangkan aspirasi masyarakat untuk semakin banyak membawa program kesejahteraan di dapil.

COMMENTS