Achmad Mustaqim beserta anggota Panitia Khusus (Pansus) RUU Larangan Minuman Beralkohol (Minol) melakukan kunjungan kerja ke Maroko untu...
Achmad Mustaqim beserta anggota Panitia Khusus (Pansus) RUU Larangan Minuman Beralkohol (Minol) melakukan kunjungan kerja ke Maroko untuk mempelajari peraturan yang mengatur minuman beralkohol di Maroko.
RUU Larangan Minuman Alkohol yang merupakam Inisiatif Fraksi PPP merupakan sebuah RUU yang dalam tingkat pembahasanya sudah berjalam dalam 2 Periode Dewan yaitu akhir Periode 2009 - 2014 dan Periode sekarang 2014 – 2019. Pembahasan ini sudah berlangsung kurang lebih 1,5 tahun hingga Maret 2017.
Berbagai argumen dan dalil-dalil yang merupakan dinamika perdebatan selama masa proses pembahasan bersama dengan Pemerintah masih belum menemukan kesamaan prinsip, cara pandang maupun cara implementasi RUU ini kedepan pasca ditetapkan sebagai UU.
Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan mencari terobosan-terobosan dan masukan dari beberapa negara yang secara demografis dan filosofis mirip dengan Indonesia, yaitu Maroko.
Dalam kunker untuk mempelajari peraturan larangan Minol di negara tersebut, rombongan DPR RI juga melakukan pertemuan dengan Perhimpunan Pelajar Indonesia (PPI) Maroko, juga dengan Duta Besar RI untuk Kerajaan Maroko.


COMMENTS