Otonomi Daerah yang diatur dalam Pasal 18 (2) & (5) UUD 1945 memberikan kewenangan kepada daerah untuk mengatur dan mengurus sendiri...
Otonomi Daerah yang diatur dalam Pasal 18 (2) & (5) UUD 1945 memberikan kewenangan kepada daerah untuk mengatur dan mengurus sendiri pemerintahannya. Otonomi Daerah juga dipertegas dengan UU No. 232014 yang secara khusus mengatur mengenai Pemerintahan Daerah.
Otonomi Daerah memiliki tiga tujuan utama, yaitu (1) kesejahteraan masyarakat, (2) daya saing daerah, dan (3) peningkatan efisiensi dan efektifitas penyelenggaraan pemerintahan daerah. Tiga hal ini merupakan tujuan Otonomi Daerah yang sebelumnya sulit dilaksanakan akibat sentralisasi.
Pada Orde Lama pemerintahan Ir. Soekarno, Indonesia menerapkan sentralisasi yang semua urusan pemerintahan masih terpusat di pemerintah pusat. Namun diberlakukannya sentralisasi di era Orde Lama memiliki tujuan untuk menyatukan dan mengeratkan NKRI, mengingat pada awal Indonesia merdeka masih terdapat beberapa daerah yang hendak emmerdekakan diri.
Pada era Orde Baru pemerintahan Jend. Purn. Soeharto, Indoensia juga masih menerapkan sentralisasi. Penerapan sentralisasi pada masa itu bertujuan untuk menjaga stabilitas politik dan ekonomi nasional. Namun pada perjalanannya implementasi penerapan sentralisasi di era Orde Baru tidak sesuai dengan semnangat masyarakat dan malah terjadi abuse of power, sehingga terjadi evaluasi besar-besaran terhadap sistem sentralisasi.
Pada awal Reformasi, sentralisasi dirubah menjadi desentralisasi dengan diundangkannya UU pelopor utama desentralisasi yaitu UU No. 22/1999 tentang Pemerintahan Daerah dan UU No. 25/1999 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah, kedua UU tersebut dilahirkan pada massa Presiden Habibie.
Otonomi Daerah yang berjalan di era Reformasi memberikan kewenangan kepada daeah dalam bentuk desentralisasi (penyerahan wewenang) kepada Kabupaten dan Kota, dan memberikan kewenangan Dekonsentrasi (pelimpaha wewenang) sekaligus desentralisasi pada Provinsi. Sehingga Provinsi masihlah perpanjangan tangan dari pemerintah pusat.
Otonomi daerah terlaksana akibat adanya disharmoni antara kebijakan pusat terhadap daerah, karena pusat dianggap tidak begitu mengetahui apa kebutuhan daerah, dan yang paling mengerti kebutuhan daerah adalah daerah itu sendiri. Sehingga daerah diberikan kewenangannya oleh pusat untuk mengatur dan mengurus sendiri wilayahnya.

COMMENTS